Profil

BKPSDMD KOTA MAKASSAR

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar terbentuk bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

0 +

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

0 +

Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

0 %

Laki-Laki

0 %

Perempuan

Visi & Misi

VISI

“Percepatan Mewujudkan Makassar Kota Dunia Yang Sombere Dan Smart City Dengan Imunitas Kuat Untuk Semua.”

MISI

“Revolusi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Percepatan Reformasi Birokrasi menuju SDM Kota yang Unggul dengan Pelayanan Publik Kelas Dunia Bersih dari Indikasi Korupsi.”

Tugas & Fungsi

TUGAS & FUNGSI

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah Kota Makassar.
BKPSDMD Kota Makassar mempunyai tugas membantu Wali Kota Makassar melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian dan Pendidikan serta Pelatihan yang menjadi Kewenangan daerah. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar mempunyai fungsi sebagai berikut :