Berdasarkan Pentapan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual Nomor KR.IV.K.26-25/Y.1-6/2022, diinformasin kepada PNS Pemkot Makassar untuk tidak lagi mengajukan dokumen fisik terkait pembuatan kartu pegawai. Setiap PNS dapat mengunduh Kartu ASN Virtual melalui akun My SAPK masing-masing.