Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 816 Tahun 2022, tanggal 9 September
2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan bagi putra/putri
terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis (PPPK Teknis) di lingkungan
Pemerintah Kota Makassar, dengan persyaratan dan rincian formasi sebagai berikut:
Format Surat Lamaran, Surat Pernyataan 5 Poin, dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dapat diunduh pada link berikut: