Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 816 TAHUN 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan bagi putra/putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK Guru) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, dengan ini kami menyampaikan ketentuan kebutuhan dan persyaratan sebagai berikut:

Terima Kasih